Berita

PANDI Luncurkan domain Desa.id

Bandung, 01 Mei 2013  

Mulai 1 Mei 2013, desa-desa di Indonesia dapat menggunakan domain desa.id untuk situs internetnya. Domain baru ini diharapkan turut mendukung pengembangan konten internet Indonesia dari wilayah perdesaan yang selama didominasi konten perkotaan.

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) pada 1 Mei 2013 meluncurkan domain tingkat dua (DTD) baru “desa.id” pada 1 Mei 2013. Domain ini akan digunakan oleh entitas desa yang selama ini belum memiliki domain internet sendiri.

Ketua Umum PANDI, Andi Budimansyah, mengatakan, domain desa.id merupakan usulan murni dari masyarakat yang diajukan kepada PANDI. “Kami mendorong sepenuhnya keterlibatan publik dalam pengambilan kebijakan pengelolaan domain .id,” ujar Andi.

Domain desa.id diusulkan oleh Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) dan Gerakan Desa Membangun (GDM). Usulan ini diajukan karena desa sebagai satuan pemerintahan terkecil tidak dapat menggunakan domain go.id. “Menurut peraturan menteri yang berlaku sekarang, domain go.id hanya dapat digunakan hingga level kabupaten atau kota,” jelas Andi.

Bayu Setyo Nugroho, Kepala Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menyambut gembira peluncuran domain desa.id. Bayu adalah aktvis GDM yang memaparkan usulan domain desa.id pada Diskusi Umum terbuka PANDI 12 Februari 2013 lalu. “Saya berharap dirilisnya desa.id akan mendorong penguatan desa sebagai sebuah komunitas,” ujarnya.

Sebelum merilis domain desa.id, PANDI melakukan tahapan pra-registrasi pada 15-27 April 2013. “Pra-registrasi menjamin semua desa memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftarkan sebuah nama domain sebelum diberlakukan prinsip pendaftar pertama atau yang biasa disebut sebagai first come first serve,” ujar Andi.

Pada masa pra-registrasi tercatat tiga puluh dua desa dari seluruh Indonesia melakukan pendaftaran. Provinsi yang paling banyak melakukan pendaftaran adalah Jawa Tengah, diikuti Jawa Barat, Riau, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Jambi.

Sejak 1 Mei 2013, domain desa.id dapat didaftarkan oleh kepala desa atau sekretaris desa yang bersangkutan. Domain desa.id diharapkan mampu mendukung pengembangan konten internet Indonesia dari wilayah perdesaan. “Ini sejalan dengan program pemerintah untuk mengembangkan internet ke wilayah perdesaan. Kami berharap akan muncul konten-konten khas yang berbeda dengan konten saat ini yang didominasi perkotaan,” kata Andi.