Aturan

>> Syarat dan Ketentuan

A. SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN (UMUM)

Syarat dan ketentuan ini memuat informasi mengenai syarat dan ketentuan layanan Nama Domain di NAMA. Syarat dan ketentuan ini berlaku selama pelanggan menggunakan layanan Nama Domain di NAMA. Dengan menggunakan layanan NAMA, pelanggan dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat dan ketentuan ini. Pelanggan bersedia tunduk pada Kebijakan Nama Domain yang mengacu pada kebijakan Registri (PANDI).

  1. Layanan merujuk kepada layanan Nama Domain yang disediakan oleh NAMA (Name Management) selaku Registrar dibawah Registri (PANDI).
  2. Nama Domain adalah nama unik yang biasa digunakan untuk mengakses suatu website.
  3. NAMA adalah Registrar yang terakreditasi oleh Registri (PANDI), yang menyediakan layanan pendaftaran Nama Domain kepada publik.
  4. Registrar adalah orang, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain.
  5. Registran adalah orang, instansi penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registrar Nama Domain.
  6. Reseller adalah orang atau badan usaha yang menjual kembali produk/layanan NAMA.
  7. PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) adalah Registri Nama Domain Tingkat Tinggi di Indonesia. Registri adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.
  8. Deposit adalah uang yang tersimpan pada akun pelanggan NAMA, yang dikonversi menjadi satuan kredit.
  9. Kredit adalah alat transaksi untuk melakukan pendaftaran dan perpanjangan Nama Domain di layanan NAMA.
  10. Name Server adalah nama dari sebuah server yang didalamnya berisikan database dari Nama Domain dan IP Address. Yang berfungsi untuk mengarahkan Nama Domain ke server tertentu.
  11. Whois adalah sebuah layanan di internet yang menampilkan informasi pemilik sebuah Nama Domain seperti informasi kontak administratif, informasi kontak registran, informasi kontak teknis, informasi kontak keuangan, tanggal pendaftaran dan berakhirnya Nama Domain, status Nama Domain, name server, dan lain-lain.
  1. Pelanggan wajib melakukan pendaftaran akun di NAMA.
  2. Pelanggan wajib mengisi data pribadi atau data perusahaan pada saat pendaftaran Nama Domain sesuai dengan identitas diri atau perusahaan yang tercantum dalam dokumen legalitas. (KTP/SIUP/NIB/NPWP Badan/Akta Pendirian Usaha, dsb).
  3. Pelanggan wajib mengirimkan dokumen persyaratan pendaftaran Nama Domain (dokumen identitas, legalitas, dokumen pendukung, atau dokumen sesuai dengan peruntukan domainnya).
  4. Pelanggan berkewajiban menyerahkan informasi yang akurat dan terbaru kepada pihak NAMA dan menyimpan salinannya.
  5. Pastikan email dan nomor telepon yang pelanggan gunakan selalu aktif.
  6. Pelanggan wajib menginformasikan kepada pihak NAMA apabila terdapat perubahan data kontak email dan/atau nomor telepon melalui email.
  1. Pelanggan akan melakukan pembayaran layanan setelah menerima invoice dari NAMA.
  2. Pelanggan setuju dengan semua biaya yang ditetapkan NAMA dalam menggunakan layanan.
  3. Pembayaran biaya pendaftaran layanan NAMA wajib dibayar maksimal 7 hari setelah invoice diterima oleh Pelanggan.
  4. Semua biaya yang timbul atas layanan domain harus dibayar dimuka.
  5. NAMA hanya menerima pembayaran dalam bentuk mata uang Rupiah (IDR).
  6. Pelanggan dapat melakukan pembayaran ke nomor rekening BCA no. Rekening 008 299 8398 a.n PT. Melvar Lintas Registrar atau sesuai dengan yang tercantum dalam invoice yang dikirimkan.
  7. Pelanggan wajib melakukan konfirmasi melalui melalui website NAMA, di halaman “Konfirmasi Pembayaran” atau dengan mengirimkan bukti pembayaran melalui email payment@nama.co.id atau melalui WA Admin di nomor 0819 691 122.
  8. Pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan harus sesuai dengan nominal yang tercantum dalam invoice yang dikirimkan. Jika terjadi kelebihan nominal pembayaran, NAMA tidak akan melakukan pengembalian (refund) kepada pelanggan dan otomatis akan dijadikan saldo untuk tagihan berikutnya.
  9. Pihak Billing NAMA akan melakukan verifikasi pembayaran pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 17.00 WIB. Tidak berlaku pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan oleh pemerintah.
  10. Segala pembayaran yang telah diterima oleh NAMA tidak dapat dikembalikan.
  11. Aktivasi pendaftaran domain akan diproses maksimal 1 hari kerja setelah pembayaran diterima.
  12. Bagi pelanggan yang memerlukan faktur pajak, dapat melakukan permintaan penerbitan maksimal tanggal 15 di bulan berikutnya setelah melakukan pembayaran. Pihak NAMA tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pelanggan dalam konfirmasi permintaan faktur pajak yang mengakibatkan faktur pajak diterbitkan dalam bentuk faktur pajak sederhana.
  13. Faktur pajak akan diterbitkan otomatis oleh NAMA bagi pelanggan yang sudah melampirkan NPWP pada saat proses pendaftaran.
  14. Pelanggan yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23, wajib mengirimkan bukti potong kepada NAMA.
  15. NAMA tidak bertanggung jawab atas kelalaian pelanggan yang tidak melakukan konfirmasi pembayaran yang mengakibatkan terhambatnya proses pendaftaran atau perpanjangan domain.
  16. NAMA tidak bertanggung jawab apabila pelanggan tidak menerima email invoice yang disebabkan oleh kendala teknis ataupun email yang sudah tidak aktif.
  17. Biaya layanan NAMA dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada pelanggan dan perubahan harga akan dicantumkan pada website NAMA. Pelanggan diwajibkan untuk mematuhi dan menaati perubahan tersebut.

Pelanggan bertanggung jawab penuh dengan layanan yang disewa dan tagihan yang diterima, apabila dikemudian hari terjadi permasalahan pada layanan yang disewa dan tagihan akibat pihak ketiga, hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab NAMA dan pelanggan setuju untuk tidak mengajukan tuntutan apapun kepada NAMA.

  1. Pendaftaran Nama Domain harus sesuai dengan ketentuan layanan NAMA yang mengacu pada kebijakan Registri (pengelola Nama Domain tingkat atas) yaitu PANDI.
  2. Pendaftaran Nama Domain berdasarkan prinsip ”Nama Domain diberikan pada yang mendaftar lebih dahulu dan memenuhi ketentuan” – first come first served.
  3. Ketika pelanggan melakukan pemesanan Nama Domain dan melakukan pengecekan pada saat itu Nama Domain masih tersedia, namun ketika pelanggan melakukan pembayaran domain tersebut sudah tidak tersedia maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab NAMA, karena domain tersebut masih bisa dipesan oleh pihak lain.
  4. Pelanggan wajib memberikan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan terkait dengan pendaftaran Nama Domain.
  5. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pelanggan sendiri atau diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pelanggan dengan melampirkan Surat Keterangan dari pelanggan yang bersangkutan pada saat proses pendaftaran.
  6. NAMA hanya mengelola Nama Domain dan tidak mengelola alamat IP atau konektivitas internet pelanggan.
  7. Nama Domain yang sudah didaftarkan dan sudah dalam status aktif, tidak dapat diubah.
  8. NAMA dapat menolak atau membatalkan permintaan pendaftaran nama domain dari pelanggan, apabila:
    1. Nama domain mengandung unsur kata SARA, mengandung kata tidak pantas.
    2. Pelanggan tidak dapat melampirkan dokumen persyaratan pendaftaran domain yang dibutuhkan, dan hal - hal lain yang melanggar ketentuan NAMA.
    3. Pelanggan memberikan keterangan atau memberikan dokumen yang tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran.
    4. NAMA berhak membatalkan pendaftaran apabila pelanggan melakukan pendaftaran domain dengan itikad tidak baik, melanggar pihak lain, melanggar kepatutan yang berlaku dalam masyarakat, atau ketentuan hukum yang berlaku. Jika terjadi sengketa nama domain atau permasalahan lainnya oleh pihak ketiga dengan pelanggan, bukan menjadi tanggung jawab NAMA.
    5. NAMA tidak bertanggung jawab apabila email pemberitahuan terkait domain tidak diterima pelanggan yang disebabkan oleh email pelanggan sudah sudah tidak digunakan atau diubah.

Nama domain yang didaftarkan tidak melanggar ketentuan hukum & perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan di atas dapat mengakibatkan penonaktifan nama domain tanpa pengembalian dana/refund.

  1. Nama domain terdiri dari huruf (A-Z, a-z), angka (0-9), dan karakter hyphen (“-”). Karakter hyphen tidak boleh digunakan sebagai alawan atau akhiran, serta sebagai karakter ketiga dan keempat secara berurutan.
  2. Penamaan nama domain dapat menggunakan huruf, angka, atau kombinasi huruf dan angka.
  3. Nama domain terdiri dari minimal 3 karakter dan maksimal 63 karakter.
  4. Khusus nama domain .ID terdiri dari minimal 5 karakter dan maksimal 63 karakter.
  5. Pendaftaran nama domain .ID kurang dari 5 karakter diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh PANDI.
  6. Tidak melanggar HaKI (harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merek).
  7. Tidak        menggunakan   nama     yang      menunjukan      nama     geografis,            mencakup           nama negara/bangsa, kota dan wilayah geografis (provinsi, kabupaten/kota).
  8. Tidak menggunakan nama terkait jabatan/institusi pemerintahan seperti “Presiden”, “Gubernur”, “Walikota”, “Bupati”, atau variasi kata yang memberikan kesan sebagai atau mewakili institusi/instansi pemerintah. Contoh: presiden.id, presiden.co.id, kemtan.id, kemtan.co.id, kominfo.id, kominfo.co.id.
  9. Tidak menggunakan nma terkait Internet/Teknologi informasi seperti: www. http, ICANN, IANA, NIC, PANDI, PPND, REGISTER, URL, test, localhost, example, contoh, invalid, gtld, cctld.
  10. Tidak menggunakan kata-kata yang tidak pantas, tidak sopan, kasar, yang tidak sesuai dengan norma, agama, social-budaya, adat-istiadat, kesusilaan, ketertiban umum, kearifan lokal, dan SARA, serta dapat menimbulkan permasalahan dan ketidak harmonisan sosial.
  11. Tidak menggunakan nama berbasis persaingan bisnis atau beritikad tidak baik,. Nama domain yang mirip atau memberi kesan identic dengan nama terdaftar, merj, yang berpotensi menimbulkan masalah atau tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
  12. Tidak menggunakan nama tokoh Presiden/Wakil RI, Mantan Presiden/Wakil RI, kecuali didaftarkan oleh pihak yang bersangkutan atau ahli warisnya. Nama harus lengkap atau sesuai dengan KTP.
  13. Tidak menggunakan nama terkait nama Kementrian dan Lembaga Pemerintah, kecuali didaftarkan oleh lembaga yang bersangkutan.
  14. Tidak menggunakan nama terkait situs sejarah dan budaya nasional, kecuali didaftarkan oleh pengelola resmi situs tersebut, seperti: borobudur.id, prambanan.id.
  15. Tidak menggunakan nama partai politik dan singkatan hurufnya yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM.

.id : Domain untuk perorangan, perusahan maupun komunitas Persyaratan: Tidak ada
.co.id : Domain untuk komunitas, badan usaha dan sejenisnya.
Persyaratan:
● KTP/Paspor
● SIUP/TDP/AKTA/NPWP
● Sertifikat Merek (bila ada)
.my.id : Domain untuk pribadi atau komunitas
Persyaratan: Tidak ada
.biz.id : Domain untuk bisnis atau UMKM
Persyaratan: Tidak ada
.ac.id : Domain untuk akademik, universitas, perguruan tinggi, dan sejenisnya Persyaratan:
● KTP/Paspor
● SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan
● Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga
.sch.id : Domain untuk sekolah Persyaratan:
● Untuk sekolah resmi (negeri atau swasta):
- KTP/Paspor.
- Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga.
● Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:
- KTP/Paspor.
- SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
.or.id : Domain organisasi atau institusi lainya Persyaratan:
● KTP/Paspor
● Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan
.web.id : Domain untuk pribadi atau komunitas Persyaratan:
● KTP/Paspor
.ponpes.id : Domain Lembaga Pendidikan berbasis agama yang bernaung di bawah Kementrian
Persyaratan:
● KTP/Paspor
● Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga

Persyaratan:

  1. KTP/Paspor
  2. Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga
  1. Pelanggan melakukan pembelian kredit melalui website nama.co.id menggunakan akun pelanggan.
  2. Pelanggan melakukan konfirmasi pembelian kredit melalui email ke payment@nama.co.id / info@nama.co.id atau melalui nomor Whatsapp resmi NAMA 081 969 1122.
  3. Pelanggan dapat mengecek jumlah kredit yang sudah ditambahkan di website nama.co.id pada menu Akun > Deposit Anda.
  4. Pembelian kredit dapat digunakan untuk pendaftaran, perpanjangan, pengalihan domain ke NAMA, dan restore domain.
  1. Pelanggan menerima notifikasi masa aktif Nama Domain.
  2. Pelanggan melakukan pembelian kredit.
  3. Pelanggan melakukan proses perpanjangan melalui akun milik pelanggan.
  4. Perpanjangan Nama Domain maksimal 9 tahun.
  5. Pelanggan masih dapat melakukan perpanjangan Nama Domain pada masa tenggang maksimal 35 hari setelah masa aktif Nama Domain berakhir.
  1. Nama Domain yang sudah melebihi masa tenggang 35 hari, akan memasuki masa redemption period.
  2. Pelanggan hanya dapat mengaktifkan kembali Nama Domainnya melalui proses restore Nama Domain.
  3. Biaya restore Nama Domain berbeda dengan biaya normal yaitu biaya perpanjangan + denda, sesuai ketentuan yang diatur oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).

Ketentuan Pengalihan Nama Domain

  1. Pengalihan Nama Domain dapat diproses apabila telah melewati 60 hari sejak tanggal aktivasi/perpanjangan.
  2. Pengalihan Nama Domain dapat diproses maksimal 14 hari sebelum masa aktif Nama Domain berakhir.
  3. Proses pengalihan Nama Domain maksimal 5x24 jam. Apabila terdapat penolakan perpindahan Nama Domain dari pengelola/Registrar sebelumnya, di luar tanggung jawab NAMA. Pelanggan diharuskan untuk melakukan konfirmasi kepada pengelola/Registrar sebelumnya.
  4. NAMA hanya memproses pengalihan Nama Domain dan tidak bertanggung jawab untuk kegiatan transfer domain yang dilakukan oleh pelanggan.

Ketentuan Pengalihan Nama Domain ke NAMA

  1. Pelanggan menyampaikan permintaan pengalihan Nama Domain dilengkapi dengan epp code Nama Domain.
  2. Pelanggan wajib melakukan pendaftaran akun di NAMA dan mengirimkan dokumen persyaratan pengalihan domain (dokumen identitas, legalitas, dokumen pendukung, atau dokumen sesuai dengan peruntukan Nama Domainnya).
  3. Pelanggan dikenakan biaya pengalihan yang sama dengan biaya pendaftaran.

Ketentuan Pengalihan Nama Domain ke Penyedia Layanan Nama Domain Lain

Pelanggan menyampaikan permintaan epp code dengan menginformasikan Nama Domain yang akan dialihkan melalui email.

  1. Pelanggan dapat melakukan permintaan pembatalan pendaftaran Nama Domain kepada NAMA.
  2. NAMA berkewajiban untuk melakukan pembatalan Nama Domain atas permintaan pelanggan, apabila sudah melakukan konfirmasi atas permintaan pembatalan tersebut.
  3. Nama Domain yang dibatalkan tidak dapat didaftarkan kembali dalam 30 hari sejak hari pembatalan.
  4. Biaya atas pembatalan pendaftaran domain tersebut tidak dapat dikembalikan.
  1. Pelanggan dapat melakukan permintaan penghapusan Nama Domain kepada NAMA.
  2. Penghapusan Nama Domain dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan dengan maksud untuk tidak menggunakan kembali nama domain tersebut.

Jika terjadi perselisihan dalam pendaftaran dan penggunaan nama domain, akan diselesaikan sesuai dengan Kebijakan Registry (PANDI) tentang PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain) dan ketentuan peraturan perundangan Republik Indonesia. NAMA akan melaksanakan hasil keputusan penyelesaian sengketa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Masa Berlaku Nama Domain

  1. Jangka waktu penggunaan domain antara 1 sampai 10 tahun terhitung mulai dari tanggal diaktifkannya nama domain.
  2. 1 bulan sebelum habis masa berlaku nama domain, pelanggan akan mendapatkan pemberitahuan serta tagihan perpanjangan masa aktif domain.
  3. Nama domain tidak boleh dialihkan/ditransfer selama 60 hari pertama sejak nama domain diaktivasi/diperpanjang dan 14 hari menjelang habis masa berlaku.

Paska Masa Berlaku Nama Domain

  1. Auto Renewal Period : maksimal 35 hari dari tanggal domain berakhir.

Pada periode ini, Pelanggan masih dapat melakukan perpanjangan nama domain dan masih dikenakan biaya normal sampai dengan nama domain dihapus.

  1. Redemption Period      : 30 hari dari tanggal berakhir masa auto renewal.

(tanggal berakhir domain + 35 hari auto renewal period + 30 hari redemption period)
Dalam periode ini, Pelanggan hanya dapat melakukan perpanjangan nama domain melalui proses “restore” dengan biaya yaitu biaya perpanjangan + denda sesuai ketentuan yang diatur oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).

  1. Pending Delete              : 7 hari dari tanggal berakhir masa redemption.

(tanggal berakhir domain + 35 hari auto renewal period + 30 hari redemption period + 7 hari pending delete)
Pada tahap ini, Pelanggan tidak dapat melakukan perpanjangan nama domain baik proses renewal atau pun restore. Domain akan tersedia (available) kembali, setelah masa 7 hari pending delete berakhir.
NAMA akan memberikan Syarat dan Ketentuan Layanan dengan informasi dan dokumen yang terbaru, benar dan lengkap. NAMA akan menginformasikan apabila ada pembaharuan dari perjanjian ini melalui website nama.co.id.


B. PERJANJIAN BERLANGGANAN NAMA DOMAIN

Perjanjian ini memuat Perjanjian Berlangganan Nama Domain antara PT Melvar Lintas Registrar (NAMA) dan pengguna layanan NAMA (Pelanggan) baik perseorangan maupun entitas perusahaan yang bertindak sebagai pendaftar nama domain atau sebagai reseller yang mewakili registran. Perjanjian ini berlaku selama pelanggan menggunakan layanan nama domain di NAMA. Dengan menggunakan layanan NAMA, pelanggan dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui perjanjian ini. Pelanggan bersedia tunduk pada Kebijakan Nama Domain yang mengacu pada kebijakan Registri (PANDI).

  1. Layanan merujuk kepada layanan Nama Domain yang disediakan oleh NAMA (Name Management) selaku Registrar dibawah Registri (PANDI).
  2. Nama Domain adalah nama unik yang biasa digunakan untuk mengakses suatu website.
  3. NAMA adalah Registrar yang terakreditasi oleh Registri (PANDI), yang menyediakan layanan pendaftaran Nama Domain kepada publik.
  4. Registrar adalah orang, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain.
  5. Registran adalah orang, instansi penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registrar Nama Domain.
  6. Reseller adalah orang atau badan usaha yang menjual kembali produk/layanan NAMA.
  7. PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) adalah Registri Nama Domain Tingkat Tinggi di Indonesia. Registri adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.
  8. Kredit adalah alat transaksi untuk melakukan pendaftaran dan perpanjangan Nama Domain di layanan NAMA.
  9. Deposit adalah uang yang tersimpan pada akun pelanggan NAMA, yang dikonversi menjadi satuan kredit.
  10. Name Server adalah nama dari sebuah server yang didalamnya berisikan database dari Nama Domain dan IP Address. Yang berfungsi untuk mengarahkan Nama Domain ke server tertentu.
  11. Whois adalah sebuah layanan di internet yang menampilkan informasi pemilik sebuah Nama Domain seperti informasi kontak administratif, informasi kontak registran, informasi kontak teknis, informasi kontak keuangan, tanggal pendaftaran dan berakhirnya Nama Domain, status Nama Domain, name server, dan lain-lain.
  1. Pihak NAMA akan memberikan Perjanjian Berlangganan Nama Domain dengan informasi dan dokumen yang terbaru, benar dan lengkap. Pihak NAMA akan menginformasikan apabila ada pembaharuan dari perjanjian ini melalui website nama.co.id.
  2. Pihak NAMA wajib menyediakan dashboard pengelolaan Nama Domain yang didaftarkan pelanggan.
  3. Pihak NAMA berhak untuk melakukan perubahan terhadap fitur-fitur yang tersedia dalam dashboard pengelolaan Nama Domain dengan dan/atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  4. Pihak NAMA berhak meminta pelanggan untuk mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan sehubungan dengan pemberian informasi mengenai pendaftaran Nama Domain yang diajukan pelanggan.
  5. Jika ada satu atau lebih hal-hal berikut dalam pendaftaran/perpanjangan Nama Domain, pihak NAMA berhak untuk menolak pendaftaran/perpanjangan Nama Domain pelanggan, diantaranya :
    1. Jika Nama domain yang diajukan mengandung unsur kata SARA dan/atau kata tidak pantas,
    2. Jika pendaftaran tidak memenuhi atau melanggar persyaratan administrasi,
    3. Jika pelanggan tidak memenuhi persyaratan mengunggah dokumen atau tidak menjawab pertanyaan terkait yang disampaikan,
    4. Jika pelanggan memberikan keterangan atau mengunggah dokumen yang tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran,
    5. Jika pelanggan melakukan pendaftaran domain dengan itikad tidak baik, melanggar pihak lain, melanggar kepatutan yang berlaku dalam masyarakat, atau ketentuan hukum yang berlaku. Jika terjadi sengketa nama domain atau permasalahan lainnya oleh pihak ketiga dengan pelanggan, bukan menjadi tanggung jawab NAMA.
    6. Jika pihak NAMA atau Registri (PANDI) menilai bahwa perpanjangan suatu Nama Domain tidak dapat diberikan, pelanggan akan diberitahu paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku Nama Domain berakhir, untuk itu Nama Domain akan dihapus pada saat masa berlaku pendaftaran Nama Domain berakhir.
  6. Pihak NAMA dan Registri (PANDI) dapat mengubah, memperbaharui dan menghapus data pelanggan, atau membatasi permintaan perubahan NS (Name Server) domain, atau membatalkan pengaturan NS (Name Server), jika terdapat hal-hal berikut:
    1. Terdapat permintaan pelanggan,
    2. Terdapat kesalahan dalam proses pendaftaran,
    3. Pihak NAMA dan Registri (PANDI) memiliki sebab atau alasan lain yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
  7. Pihak NAMA berhak membatalkan Nama Domain, jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Kebijakan Pendaftaran Nama Domain, yang mengacu pada kebijakan Registri (PANDI).
  8. Pihak NAMA dan Registri (PANDI) berhak untuk dapat mempublikasikan Informasi Data Pribadi Registrar melalui layanan Whois sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kebijakan Umum Nama Domain.
  9. Pihak NAMA berkewajiban untuk melakukan konfirmasi pendaftaran, peringatan masa aktif Nama Domain, perpanjangan, dan/atau pengalihan Nama Domain secara tertulis melalui email kepada pelanggan.
  10. Pihak NAMA berkewajiban untuk melakukan pembatalan Nama Domain atas permintaan pelanggan, apabila sudah melakukan konfirmasi atas permintaan pembatalan tersebut. Nama Domain yang dibatalkan tidak dapat didaftarkan kembali dalam 30 hari sejak hari pembatalan.
  11. Pihak NAMA berkewajiban untuk menghapus Nama Domain sesuai dengan permintaan dari pelanggan.
  12. Pihak NAMA berkewajiban untuk melakukan penagihan, dan memberikan peringatan masa aktif Nama Domain baik secara tertulis melalui email dan/atau secara lisan melalui telepon.
  13. Pihak NAMA berhak memberikan informasi kontak Reseller kepada registran, jika terdapat registran yang menghubungi pihak NAMA terkait dengan informasi pembayaran/pengelolaan Nama Domain milik registran.
  14. Pihak NAMA dapat memproses pengalihan Nama Domain maksimal 14 hari sebelum masa aktif Nama Domain berakhir. Pihak NAMA hanya memproses pengalihan Nama Domain dan tidak bertanggung jawab untuk kegiatan transfer domain yang dilakukan oleh pelanggan.
  1. Reseller berhak mendapatkan harga khusus dari pihak NAMA, yaitu berupa harga paket kredit yang tercantum pada website NAMA.
  2. Reseller wajib memiliki akun NAMA.
  3. Reseller wajib melakukan pembelian kredit khusus Reseller.
  4. Reseller wajib mematuhi syarat dan ketentuan layanan Nama Domain yang berlaku di NAMA.
  5. Reseller wajib melakukan konfirmasi pendaftaran, peringatan masa aktif Nama Domain, perpanjangan, dan/atau pengalihan Nama Domain secara tertulis melalui email kepada registran.
  6. Reseller wajib melakukan penagihan, dan memberikan peringatan masa aktif Nama Domain baik secara tertulis melalui email dan/atau secara lisan melalui telepon.
  7. Reseller wajib memberikan informasi kepada NAMA apabila terdapat Nama Domain yang tidak akan diperpanjang.
  8. Reseller wajib menyimpan data registran secara fisik maupun elektronik selama registran berlangganan Nama Domain.
  9. Apabila Reseller sudah tidak aktif menjalankan kegiatan bisnisnya, dan registran yang terdaftar pada reseller tersebut tidak dapat menghubungi reseller, maka registran dapat langsung menghubungi NAMA untuk keperluan Nama Domainnya.
  1. Pelanggan berhak untuk mengajukan permohonan Pendaftaran Nama Domain baik untuk keperluan pribadi dan/atau untuk keperluan perusahaan/badan yang diwakilkan oleh pribadi yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Nama Domain yang berlaku.
  2. Dengan mengajukan permohonan Pendaftaran Nama Domain kepada pihak NAMA, pelanggan mengakui telah memahami dan bersedia tunduk pada Kebijakan Nama Domain yang mengacu pada kebijakan Registri (PANDI) sebelum mengajukan permohonan untuk mendaftarkan Nama Domain.
  3. Pelanggan berhak mendapatkan akses untuk mengelola Nama Domain yang didaftarkan.
  4. Pelanggan berhak untuk melakukan perubahan konfigurasi domain pada laman akses kelola domain yang sudah diberikan pihak NAMA seperti perubahan NS (Name Server), Host, data kontak, dan DS (Delegation Signer) Record.
  5. Pelanggan berhak melakukan permintaan pembatalan pendaftaran Nama Domain kepada NAMA. Nama Domain yang dibatalkan tidak dapat didaftarkan kembali dalam 30 hari sejak hari pembatalan.
  6. Pelanggan berhak untuk memperpanjang, mengalihkan, merestore, atau memberhentikan layanan domain dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu secara tertulis via email kepada pihak NAMA.
  7. Pelanggan masih dapat melakukan perpanjangan Nama Domain pada masa tenggang (maksimal 35 hari setelah masa aktif Nama Domain berakhir).
  8. Pelanggan dapat memproses perpanjangan Nama Domain melalui akun milik pelanggan.
  9. Pelanggan berhak melakukan permintaan pengalihan Nama Domain maksimal 14 hari sebelum masa aktif Nama Domain berakhir. Proses pengalihan Nama Domain maksimal 5x24 jam. Apabila terdapat penolakan perpindahan Nama Domain dari pengelola/Registrar sebelumnya, di luar tanggung jawab NAMA. Pelanggan diharuskan untuk melakukan konfirmasi kepada pengelola/Registrar sebelumnya.
  10. Pelanggan berhak melakukan permintaan restore Nama Domain, pada saat Nama Domain dalam masa redemption period (30 hari setelah berakhirnya masa tenggang).
  11. Pelanggan berhak melakukan permintaan pengalihan Nama Domain ke layanan NAMA dengan menyertakan epp code Nama Domain dan melampirkan dokumen persyaratan pengalihan domain (dokumen identitas, legalitas, dokumen pendukung, atau dokumen sesuai dengan peruntukan Nama Domainnya).
  12. Pelanggan dapat melakukan permintaan penghapusan Nama Domain kepada NAMA, dengan maksud untuk tidak menggunakan kembali nama domain tersebut.
  13. Pelanggan berhak mendapatkan konfirmasi pendaftaran, peringatan masa aktif domain akan berakhir, perpanjangan, dan/atau pengalihan Nama Domain secara tertulis melalui email dari pihak NAMA.
  14. Pelanggan berkewajiban untuk membayar biaya yang timbul atas layanan domain yang disewa oleh pelanggan.
  15. Pelanggan wajib mengisi data pribadi atau data perusahaan pada saat pendaftaran Nama Domain sesuai dengan identitas diri atau perusahaan yang tercantum dalam dokumen legalitas. (KTP/SIUP/NIB/NPWP Badan/Akta Pendirian Usaha, dsb).
  16. Pelanggan wajib mengirimkan dokumen persyaratan pendaftaran Nama Domain (dokumen identitas, legalitas, dokumen pendukung, atau dokumen sesuai dengan peruntukan domainnya).
  17. Pelanggan berkewajiban untuk menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan Nama Domain baik dalam bentuk hardcopy atau bentuk elektronik, selama pelanggan terdaftar pada layanan NAMA.
  18. Pelanggan berkewajiban menyerahkan informasi yang akurat dan terbaru kepada pihak NAMA dan menyimpan salinannya.
  19. Pelanggan berkewajiban memperbaharui informasi Nama Domain setiap terdapat perubahan informasi berdasarkan dasar-dasar yang sah.
  20. Pelanggan hanya dapat mengaktifkan kembali Nama Domainnya melalui proses restore Nama Domain, untuk Nama Domain yang sudah melebihi masa tenggang 35 hari (redemption period).
  21. Pelanggan berkewajiban untuk mematuhi pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain) atau pengadilan dan/atau badan penyelesaian sengketa lain dimana Registri (PANDI), NAMA selaku Registrar dan pelanggan tunduk pada ketentuan dimaksud bilamana terjadi perselisihan Nama Domain yang didaftarkan oleh pelanggan.
  22. Pelanggan berkewajiban untuk memberikan ganti rugi, membebaskan pihak NAMA, Registri (PANDI), termasuk pengurus, petugas, karyawan, kontraktor dan agen hingga batas maksimal yang diwajibkan menurut hukum, dari dan terhadap klaim, kerusakan, kewajiban, biaya dan pengeluaran yang timbul dari atau yang berkaitan dengan aplikasi dan/atau permohonan pendaftaran suatu Nama Domain dibuat berdasarkan Perjanjian ini, Pendaftaran Nama Domain dan/atau penggunaan Nama Domain.
  1. Tidak ada batasan jumlah Nama Domain yang dapat didaftarkan.
  2. Nama Domain dapat didaftarkan untuk jangka waktu 1 tahun atau maksimal 10 tahun.
  3. Nama Domain yang sudah didaftarkan dan sudah dalam status aktif, tidak dapat diubah.
  4. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pelanggan sendiri atau diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pelanggan dengan melampirkan Surat Keterangan dari pelanggan yang bersangkutan pada saat proses pendaftaran.
  5. NAMA hanya mengelola Nama Domain dan tidak mengelola alamat IP atau konektivitas internet pelanggan.
  6. Nama Domain dapat dialihkan apabila memenuhi syarat berikut:
    1. Masa aktif Nama Domain sudah melewati 60 hari sejak tanggal aktivasi domain atau tanggal pengalihan Nama Domain,
    2. Tidak kurang dari 14 hari sebelum jangka waktu masa aktif Nama Domain berakhir,
    3. Memenuhi persyaratan pendaftaran Nama Domain sesuai dengan peruntukannya,
    4. Pelanggan menyampaikan permintaan pengalihan yang dilengkapi authcode Nama Domain kepada pihak NAMA/Registrar baru.
  7. Pelanggan wajib memberikan informasi kontak Pelanggan, Administrasi, Penagihan dan Teknis yang akurat lengkap dan benar. Pihak NAMA dan Registri (PANDI) dapat mencantumkan seluruh data kontak pada basis data Whois.
  8. Pelanggan dapat mengkonfigurasi Name Server melalui portal NAMA. Setiap Nama Domain dapat memiliki lebih dari satu Name Server pada saat masa aktif Nama Domain berlaku.
  9. Pendaftaran Nama Domain akan diproses maksimal 1 x 24 jam, setelah persyaratan pendaftaran domain lengkap dan pembayaran sudah diproses pelanggan.
  10. Pendaftaran Nama Domain mengacu kepada prinsip first come first served yaitu nama domain diberikan pada yang mendaftar lebih dahulu dan memenuhi ketentuan. Pihak NAMA tidak menjamin pelanggan akan dapat menggunakan Nama Domain yang diajukan selama proses pendaftaran, dikarenakan Nama Domain masih dapat didaftarkan oleh pihak lain selama Nama domain tersebut belum terdaftar.
  11. Nama Domain masih dapat diperpanjang maksimal 35 (tiga puluh lima hari) setelah tanggal masa aktif domain berakhir.
  12. Pelanggan wajib memberikan konfirmasi secara tertulis kepada pihak NAMA terkait Nama Domain yang tidak akan diperpanjang.
  13. Pihak NAMA akan menghapus Nama Domain dari sistem NAMA, bagi Nama Domain yang sudah expire dan tidak ada konfirmasi dari pelanggan terkait perpanjangan Nama Domain tersebut sampai masa tenggang (35 hari) berakhir.
  1. Pelanggan akan melakukan pembayaran layanan setelah menerima invoice dari NAMA.
  2. Pelanggan setuju dengan semua biaya yang ditetapkan NAMA, dalam menggunakan layanan NAMA.
  3. Biaya yang dikenakan NAMA atas layanan domain yaitu biaya pendaftaran, biaya perpanjangan, biaya restore, dan/atau biaya pengalihan Nama Domain dengan cara pemotongan dari Deposit yang besarannya dapat dilihat di halaman https://nama.co.id/reg/service .
  4. Pembayaran biaya pendaftaran layanan NAMA wajib dibayar maksimal 7 hari setelah invoice diterima oleh Pelanggan.
  5. Semua biaya yang timbul atas layanan domain harus dibayar dimuka.
  6. NAMA hanya menerima pembayaran dalam bentuk mata uang Rupiah (IDR).
  7. Pelanggan dapat melakukan pembayaran ke nomor rekening BCA no. Rekening 008 299 8398 a.n PT. Melvar Lintas Registrar atau sesuai dengan yang tercantum dalam invoice yang dikirimkan.
  8. Pelanggan wajib melakukan konfirmasi melalui melalui website NAMA, di halaman “Konfirmasi Pembayaran” atau dengan mengirimkan bukti pembayaran melalui email payment@nama.co.id atau melalui WA Admin di nomor 0819 691 122.
  9. Pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan harus sesuai dengan nominal yang tercantum dalam invoice yang dikirimkan. Jika terjadi kelebihan nominal pembayaran, NAMA tidak akan melakukan pengembalian (refund) kepada pelanggan dan otomatis akan dijadikan saldo untuk tagihan berikutnya.
  10. Pihak Billing NAMA akan melakukan verifikasi pembayaran pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 17.00 WIB. Tidak berlaku pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan oleh pemerintah.
  11. Segala pembayaran yang telah diterima oleh NAMA tidak dapat dikembalikan.
  12. Aktivasi pendaftaran domain akan diproses maksimal 1 hari kerja setelah pembayaran diterima.
  13. Pihak NAMA tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditanggung oleh pelanggan akibat dari layanan domain yang digunakan pelanggan, pelanggan setuju untuk membebaskan NAMA dan Registri (PANDI) dari tuntutan hukum atas kerugian tersebut.
  14. Pihak NAMA tidak bertanggung jawab atas kelalaian pelanggan yang tidak melakukan konfirmasi pembayaran, yang mengakibatkan Nama Domain tidak dapat didaftarkan, karena proses pendaftaran Nama Domain mengacu kepada prinsip first come first served (nama domain diberikan pada yang mendaftar lebih dahulu dan memenuhi ketentuan), dan/atau kehilangan Nama Domain (jika masa aktif domain sudah berakhir) akibat dari penghapusan otomatis Nama Domain dari sistem NAMA.
  15. Pihak NAMA tidak bertanggung jawab apabila pelanggan tidak menerima email invoice yang disebabkan oleh kendala teknis ataupun email yang sudah tidak aktif.
  16. Biaya layanan NAMA dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada pelanggan dan perubahan harga akan dicantumkan pada website NAMA. Pelanggan diwajibkan untuk mematuhi dan menaati perubahan tersebut.
  1. Pajak-pajak yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini mengacu pada peraturan perundangan-undangan dibidang perpajakan yang berlaku.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini akan dipungut dan disetor oleh masing-masing PIHAK sesuai dengan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku.
  3. Bagi pelanggan yang memerlukan faktur pajak, dapat melakukan permintaan penerbitan maksimal tanggal 15 di bulan berikutnya setelah melakukan pembayaran. Pihak NAMA tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pelanggan dalam konfirmasi permintaan faktur pajak yang mengakibatkan faktur pajak diterbitkan dalam bentuk faktur pajak sederhana.
  4. Faktur pajak akan diterbitkan otomatis oleh pihak NAMA bagi pelanggan yang sudah melampirkan NPWP pada saat proses pendaftaran.
  5. Pelanggan yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23, wajib melakukan konfirmasi terlebih dahulu dan wajib mengirimkan bukti potong kepada pihak NAMA.
  1. Jika terjadi perselisihan dalam pendaftaran dan penggunaan Nama Domain, akan diselesaikan sesuai dengan Kebijakan Registri (PANDI) tentang PPND (Penyelesaian Perselsihan Nama Domain) dan ketentuan peraturan perundangan Republik Indonesia. Pihak NAMA akan melaksanakan hasil keputusan penyelesaian sengketa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

C. REGULASI

  1. Kebijakan Umum Nama Domain, versi 6.0
  2. Kebijakan Pendaftaran Nama Domain, versi 8.0
  3. Kebijakan Kode Praktek, versi 2.0
  4. Definisi Umum, versi 3.1
  5. Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain, versi 7.1
  6. Kebijakan Jaminan Registran, versi 2.0
  7. Kebijakan Perlindungan Data Pribadi, versi 2.0
  8. Kebijakan Penanganan Keluhan, versi 2.0